bingkisan dari sang pemilik kehidupan

Minggu, 01 Mei 2011

ISU ETIK DAN LEGAL TI DALAM PELAYANAN BK


ISU ETIK DAN LEGAL TI DALAM PELAYANAN BK

Isu merupakan suatu persoalan yang terjadi. Etik merupakan suatu tatanan susila yang ada pada masyarakat atau kelompok. Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Teknologi Informasi merupakan suatu media yang sedang berkembang saat ini dan dapat memudahkan manusia dalam melakukan sesuatu. Pelayanan merupakan suatu bentuk melayani seseorang dari orang yang ahli. Bimbingan dan Konseling merupakan suatu proses bantuan dari konselor untuk konseli yang dilakukan secara bertahap atau sistematis agar konseli dapat berkembang secara optimal.
Etika dalam menjalankan suatu tugas profesi merupakan hal yang essensial karena menyangkut prestise dari profesi tersebut. Kode etik yang biasa terdapat pada suatu profesi termaksud profesi konselor. Kode etik ini dapat melindungi kinerja konselor agar tidak melenceng dari tugas yang seharusnya. Kode etik pula dapat membantu konseli untuk mendapatkan layanan yang efektif karena kinerja konselor diarahkan untuk memberikan layanan sesuai kode etik profesinya. Kode etik profesi konselor merupakan aturan atau pedoman atau pegangan atau tata cara pelayanan BK yang ditujukan untuk seorang yang ahli dalam profesi (konselor) dari suatu organisasi profesi atau lembaga atau pemerintah agar konselor mencapai standarisasi profesionalitas profesinya.
Kode etik dapat menjadi penunjuk arah kinerja konselor bahkan dapat juga menjadi bumerang bagi konselor gadungan. Kode etik bukanlah hal yang dapat dipermainkan karena ini menyangkut tanggung jawab konselor dan menyangkut kenyamanan konseli bagi pelayanan BK yang diberikan. Jika konseli sudah tidak membutuhkan tenaga profesi BK dikarenakan pelayanan yang diberikan merugikan konseli maka profesi ini akan gulung tikar. Kode etik konselor harus menjunjung tinggi dan menghargai martabat manusia, membentuk hubungan dengan konseli yang bersangkutan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik juga berlaku pada pelayanan BK berbasis TI, seperti pelayanan e-counseling, konseling via telepon, via e-mail, dan layanan BK online lainnya. Walaupun belum ada kode etik yang jelas untuk melakukan layanan BK online tetapi konselor harus tetap memegang  teguh kode etik profesi BK konvensional. Kode etik ini harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku pada negara agar dianggap legal. ABKIN salah satu organisasi profesi konselor yang membuat kode etik profesi BK mempertimbangkan atau menyesuaikan etika layanan BK dengan kultur, karakteristik dan konstitusi bangsa Indonesia.
Dikarenakan kode etik untuk pelayanan BK online masih belum jelas maka terdapat isu-isu yang terdengar bahwa terjadi penyelewengan penyelenggaraan BK secara online. Isu – isu etik dan legal TI dalam pelayanan BK, seperti tentang pertimbangan etika untuk konsultasi secara online, kerahasiaan dan tingkat keamanan dalam pelayanan BK online, tingkat keamanan e-counseling, permasalahan bahasa dan budaya, dan kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli.
Pertimbangan etika untuk konsultasi yang dilakukan secara online kepada konseli seharusnya tetap memegang teguh dengan kode etik BK konvensional dan hanya ada beberapa bagian yang digantikan agar sesuai dengan alat teknologi yang dipergunakan untuk melakukan konsultasi tersebut. Contohnya dari isu tersebut, konsultasi yang dilakukan via telepon yang tidak menggunakan aturan yang baik ketika sedang melakukan konsultasi via telepon malah hanya seperti mengobrol biasa dengan teman sebaya atau saling curhat. Hal yang seharusnya dilakukan konselor dengan cara mengenal konseli terlebih dahulu dan dengan proses attending yang sesuai jika menggunakan telepon, dilanjutkan dengan proses pendekatan dan pengungkapan masalah dari konseli lalu beranjak ke proses pemberian saran atau bantuan. Hal ini mengunakan bahasa yang baik, sewajarnya, dan tetap sopan tetapi santai. Walaupun dianggap pendekatan yang dilakukan via online atau sebagainya itu kurang mendapatkan chemitry antara keduanya tetapi setidaknya konselor dapat memberi tindakan darurat via online tersebut dan juga pelayanan BK berbasis teknologi ini dapat menjadi layanan tambahan atau layanan awal bagi konseli yang selanjutnya dapat dilakukan dengan layanan BK konvensional.
Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan dalam pelayanan BK online, seperti data atau masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh oarang lain selain konselor dan orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor sehingga hal ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan TI dalam pelayanan BK di Indonesia.
Isu tingkat keamanan e-counseling sama juga dengan pelayanan BK online lainnya. E-counseling yang menggunakan internet kurang terdapat keamanannya karena dalam internet memang belum ada proteksi yang cukup kuat untuk mengamankan data.
Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu caveat merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan tidak memadai, closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online  untuk keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala, gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling  online dan sudah ditutup. (Khaerunnisa dkk., 2011)
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dana budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli. Konselor terkadang belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak  dapat melakukan pelayanan berbasis TI.


DAFTAR PUSTAKA
Khaerunnisa, Ririn, dkk. (2011). “Isu, Etik, dan Legal TI dalam Layanan Bimbingan dan Konseling”. Makalah pada Mata Kuliah Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan UPI, Bandung.


1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Gesha, saya Pipih jurusan PPB di UPI juga, angkatan 2014. Gesha angkatan berapa ?

    BalasHapus